Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat risiko Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibagi menjadi: a. rendah; b. sedang; dan c. tinggi. (2) Pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c: a. harus memperhatikan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan b. harus dilakukan berdasarkan analisis minimal: 1. profil; 2. bisnis; 3. negara; dan 4. produk. (3) Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c wajib mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Pengguna Jasa: a. orang perseorangan; atau b. Korporasi. (4) Format formulir pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda