Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang yang melakukan pelanggaran atas: a. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 23, Pasal 25 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 dan/atau Pasal 36 ayat (3); dan/atau b. larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. (2) Balai Lelang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. Sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas II meliputi: 1) peringatan tertulis; 2) pembebastugasan; dan/atau 3) pemberhentian tidak dengan hormat; b. Balai Lelang yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melakukan pelanggaran atas larangan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi: 1) surat peringatan; 2) surat peringatan terakhir; 3) pembekuan izin operasional; dan/atau 4) pencabutan izin operasional. (4) Mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang.
Koreksi Anda