Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang harus melakukan penyesuaian kebijakan, prosedur dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan menyampaikan kepada PPATK paling lambat 6 (enam) bulan sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang melakukan perubahan kebijakan, prosedur dan pengendalian internal tentang penerapan PMPJ, Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang harus menyampaikan setiap perubahan yang dilakukan kepada Kepala PPATK. (3) Penyampaian setiap perubahan kebijakan, prosedur dan pengendalian internal paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak ditetapkan.
Koreksi Anda