Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan Evaluasi Kepatuhan secara langsung (on-site) ditemukan adanya ketidakpatuhan penerapan PMPJ dan/atau kewajiban pelaporan kepada PPATK, Penyelenggara Lelang memberikan tanggapan disertai komitmen tindak lanjut penyelesaian sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Kantor Wilayah dan Penyelenggara Lelang.
(2) Penyelenggara Lelang menyampaikan laporan tentang penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Wilayah.
(3) Hasil pelaksanaan Evaluasi Kepatuhan secara langsung (on-site) dilaporkan kepada Direktur paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah pelaksanaan Evaluasi Kepatuhan.
(4) Hasil pelaksanaan Evaluasi Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan peningkatan tata kelola penerapan PMPJ dan/atau kewajiban pelaporan selanjutnya.
Koreksi Anda
