Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kepatuhan dilaksanakan secara: a. tidak langsung (off-site); dan/atau b. langsung (on-site). (2) Pelaksanaan Evaluasi Kepatuhan tidak langsung (off-site) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui penilaian tingkat risiko oleh Direktur berdasarkan penilaian risiko sektoral (Sectoral Risk Assessment), dengan tahapan sebagai berikut: a. penelitian Dokumen; b. penilaian pelaksanaan PMPJ dan kewajiban pelaporan; dan c. penyusunan hasil penilaian tingkat risiko dalam bentuk matriks. (3) Penilaian risiko sektoral (sectoral risk assessment) terhadap Penyelenggara Lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Kategori penilaian tingkat risiko Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. rendah; b. sedang; dan c. tinggi. (5) Evaluasi Kepatuhan secara tidak langsung (off-site) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan terhadap Penyelenggara Lelang dengan kategori risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Evaluasi Kepatuhan secara langsung (on-site) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan terhadap Penyelenggara Lelang dengan kategori risiko sedang dan/atau tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c. (7) Evaluasi Kepatuhan secara langsung (on site) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang petugas evaluasi yang merupakan pegawai negeri sipil dari Kantor Wilayah tempat kedudukan Penyelenggara Lelang.
Koreksi Anda