Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Teks Saat Ini
Seluruh Dokumen terkait dengan PMPJ yang perlu disampaikan atau dilaporkan oleh Penyelenggara Lelang, Pengguna Jasa, atau pihak ketiga, dapat disampaikan secara elektronik.
Koreksi Anda
