Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh Dokumen terkait dengan PMPJ yang perlu disampaikan atau dilaporkan oleh Penyelenggara Lelang, Pengguna Jasa, atau pihak ketiga, dapat disampaikan secara elektronik.
Koreksi Anda