Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Lelang wajib menatausahakan Dokumen seluruh Pengguna Jasa dan pihak lain yang terkait, meliputi: a. identitas Pengguna Jasa dan pihak lain yang terkait; dan b. Dokumen hubungan usaha dengan pengguna jasa, termasuk Dokumen transaksi Pengguna Jasa. (2) Penyelenggara Lelang menatausahakan formulir dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pelunasan harga lelang.
Koreksi Anda