Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Lelang wajib menatausahakan Dokumen seluruh Pengguna Jasa dan pihak lain yang terkait, meliputi:
a. identitas Pengguna Jasa dan pihak lain yang terkait;
dan
b. Dokumen hubungan usaha dengan pengguna jasa, termasuk Dokumen transaksi Pengguna Jasa.
(2) Penyelenggara Lelang menatausahakan formulir dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pelunasan harga lelang.
Koreksi Anda
