Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) wajib memastikan jaringan kantor dan anak perusahaan yang berada di negara atau yurisdiksi asing menerapkan PMPJ sesuai dengan ketentuan PMPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor dan anak perusahaan yang berada di negara atau yurisdiksi asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki pengaturan PMPJ yang lebih ketat dari yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, jaringan kantor dan anak perusahaan dimaksud wajib tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud.
(3) Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor dan anak perusahaan yang berada di negara atau yurisdiksi asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mematuhi standar atau konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, atau sudah mematuhi namun pengaturan PMPJ yang dimiliki tidak lebih ketat dari pengaturan dalam Peraturan Menteri ini, jaringan kantor dan anak perusahaan dimaksud wajib menerapkan PMPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal penerapan PMPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan jaringan kantor dan anak perusahaan yang berada di negara atau yurisdiksi asing, maka kantor Balai Lelang di luar negeri tersebut wajib:
a. memitigasi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; dan
b. menginformasikan kepada kantor pusat Balai Lelang dan PPATK bahwa kantor Balai Lelang dimaksud tidak dapat menerapkan PMPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal Balai Lelang di dalam negeri merupakan jaringan kantor dan/atau anak perusahaan dari konglomerasi yang berada di luar negeri, Balai Lelang dimaksud wajib menerapkan PMPJ sesuai Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
