Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang sebagai Penyelenggara Lelang yang merupakan konglomerasi keuangan (financial group), wajib menerapkan PMPJ kepada seluruh jaringan kantor dan anak perusahaannya yang berada di dalam maupun luar negeri yang telah ditetapkan oleh Balai Lelang.
(2) Penerapan PMPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal yang telah ditetapkan oleh konglomerasi keuangan (financial group) dengan mengacu pada ketentuan kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b. kebijakan dan prosedur pertukaran informasi antar jaringan kantor dan anak perusahaan dari konglomerasi keuangan (financial group) untuk:
1. penerapan PMPJ;
2. penilaian risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; dan
3. pengaturan pengawasan kepatuhan atas jaringan kantor dan anak perusahaan dari konglomerasi keuangan (financial group) pada tingkat grup; dan
c. kebijakan dan prosedur penanganan kerahasiaan dan penggunaan informasi yang dipertukarkan.
(3) Pengawasan kepatuhan atas penerapan PMPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan lebih ketat terhadap jaringan kantor dan anak perusahaan yang berada pada negara berisiko tinggi.
Koreksi Anda
