Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang menggunakan hasil penerapan PMPJ yang telah dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang merupakan konglomerasi keuangan (financial group) yang sama, maka wajib mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Hasil penerapan PMPJ yang telah dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang merupakan konglomerasi keuangan (financial group) yang dapat digunakan oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang wajib memenuhi kriteria pihak ketiga sebagai berikut: a. konglomerasi keuangan (financial group) menerapkan PMPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. dilakukan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan (financial group) atas penerapan PMPJ oleh otoritas berwenang; dan c. memiliki mitigasi risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme terhadap negara berisiko tinggi.
Koreksi Anda