Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Wol Terak (Slag Wool) dan Wol Batuan (Rock Wool)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (most favoured nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
Koreksi Anda