Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Wol Terak (Slag Wool) dan Wol Batuan (Rock Wool)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) dalam bentuk curah (bulk), lembaran (sheets, slab, board), atau gulungan (rolls, blanket, wired blanket) yang tergolong ke dalam pos tarif ex6806.10.00 dan ex6806.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Koreksi Anda