Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian tidak diperoleh simpulan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis, data dan/atau informasi dari Wajib Pajak dan/atau pihak lain, tim Penilai membuat Laporan Penilaian yang menghentikan Penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek Penilaian. (2) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. penugasan Penilaian; b. informasi objek yang dinilai; c. identitas Wajib Pajak; d. uraian alasan penghentian Penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek Penilaian; e. simpulan; f. tanggal Laporan Penilaian; dan g. tanda tangan tim Penilai.
Koreksi Anda