Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan kertas kerja Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tim Penilai menyusun Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e untuk setiap Surat Perintah Penilaian. (2) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. penugasan Penilaian; b. tanggal pada saat nilai dinyatakan dalam Laporan Penilaian; c. informasi objek yang dinilai; d. identitas Wajib Pajak; e. data dan/atau informasi yang tersedia; f. Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang digunakan; g. simpulan nilai; h. tanggal Laporan Penilaian; dan i. tanda tangan tim Penilai.
Koreksi Anda