Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf c menggunakan:
a. pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas; atau
b. pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar.
(2) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam hal:
a. instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar terbuka; dan
b. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(3) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan dalam hal:
a. instrumen keuangan yang ada di pasar terbuka; dan
b. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
Koreksi Anda
