Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf c menggunakan: a. pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas; atau b. pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar. (2) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam hal: a. instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar terbuka; dan b. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (3) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan dalam hal: a. instrumen keuangan yang ada di pasar terbuka; dan b. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
Koreksi Anda