Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud harus memenuhi ketentuan memiliki: a. kesamaan fisik berdasarkan fungsinya; b. lokasi dengan peruntukan yang sejenis dengan objek yang dinilai; dan/atau c. kemiripan karakteristik fisik berupa luas, bentuk, ukuran, elevasi, topografi, spesifikasi, kondisi, dan/atau jenis objek. (2) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud harus memenuhi ketentuan memiliki: a. kegiatan usaha, industri, dan/atau produk yang sejenis; b. kesamaan status hukum kepemilikan; dan/atau c. sisa masa manfaat dan/atau nilai ekonomi yang sebanding. (3) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai bisnis harus memenuhi ketentuan memiliki: a. kegiatan usaha, industri, produk, dan/atau risiko usaha yang sejenis; b. karakteristik pertumbuhan penjualan dan pendapatan, dan/atau struktur permodalan yang sebanding; c. kinerja keuangan historis yang sebanding; d. ukuran perusahaan yang sebanding; dan/atau e. pangsa pasar yang sebanding.
Koreksi Anda