Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, meliputi penentuan dan penerapan Pendekatan Penilaian dengan mempertimbangkan objek Penilaian dan/atau ketersediaan data yang relevan. (2) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. (3) Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (4) Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pendekatan pasar; b. pendekatan pendapatan; dan c. pendekatan biaya. (5) Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pendekatan pasar; b. pendekatan pendapatan; dan c. pendekatan aset.
Koreksi Anda