Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), tim Penilai melalui kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian, dapat meminta keterangan dan/atau data atau informasi yang berkaitan dengan objek Penilaian kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda