Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Penilai dapat:
a. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen pendukung lainnya, yang berhubungan dengan objek Penilaian, termasuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
b. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis terkait objek Penilaian dari Wajib Pajak atau pihak lain;
c. melakukan peninjauan lapangan dalam rangka Penilaian yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek Penilaian sesuai tujuan Penilaian; dan
d. meminta bantuan Wajib Pajak atau kuasanya untuk menyediakan tenaga pendamping dalam peninjauan lapangan.
(2) Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Penilai harus:
a. memperlihatkan Surat Perintah Penilaian kepada Wajib Pajak atau kuasanya;
b. memperlihatkan tanda pengenal pegawai kepada Wajib Pajak atau kuasanya;
c. memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Penilaian kepada Wajib Pajak atau kuasanya;
d. memperlihatkan Surat Perintah Penilaian perubahan kepada Wajib Pajak atau kuasanya apabila susunan tim Penilai mengalami perubahan;
e. mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak atau kuasanya; dan
f. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberikan kepadanya oleh Wajib Pajak atau kuasanya dalam rangka Penilaian.
(3) Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak atau kuasanya harus:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen pendukung lainnya, yang berhubungan dengan objek Penilaian, termasuk memberikan izin kepada tim Penilai untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
b. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis terkait objek Penilaian;
c. memberikan kesempatan kepada tim Penilai untuk melakukan peninjauan lapangan dalam rangka Penilaian yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek Penilaian sesuai dengan tujuan Penilaian; dan
d. memberikan bantuan tenaga pendamping dalam rangka peninjauan lapangan.
(4) Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak atau kuasanya dapat meminta kepada tim Penilai untuk:
a. memperlihatkan Surat Perintah Penilaian;
b. memperlihatkan tanda pengenal pegawai;
c. memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Penilaian;
d. memperlihatkan Surat Perintah Penilaian perubahan apabila susunan keanggotaan tim Penilai mengalami perubahan; dan
e. mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjamkan kepada tim Penilai.
Koreksi Anda
