Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiapan bahan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. pengumpulan dokumen dasar penugasan Penilaian; b. pengumpulan dokumen rencana dan program Penilaian; dan/atau c. penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian.
Koreksi Anda