Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. penyiapan bahan Penilaian; b. pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian; c. analisis data objek dan data pendukung Penilaian; d. penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian; dan e. penyusunan Laporan Penilaian.
Koreksi Anda