Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Penilaian dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a. penyiapan bahan Penilaian;
b. pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian;
c. analisis data objek dan data pendukung Penilaian;
d. penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian; dan
e. penyusunan Laporan Penilaian.
Koreksi Anda
