Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis yang diperoleh dari Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. nilai imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan beserta penjelasannya yang berkaitan dengan harta berwujud dan harta tidak berwujud;
b. penghasilan dari transaksi pengalihan harta atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan;
c. harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan;
d. nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan;
e. nilai perolehan atau pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan;
f. dasar pengalihan harta yaitu nilai sisa buku atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau nilai pasar dari harta sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan;
g. harga perolehan atau nilai sisa buku harta berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan;
h. harga perolehan atau nilai sisa buku harta tak berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11A UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan;
i. nilai untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta utang sebagai modal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan;
j. harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3a) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan;
k. nilai wajar aktiva apabila terjadi ketidaksesuaian unsur biaya dengan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan;
l. harga pasar wajar untuk barang kena pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf e UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai;
m. harga jual atau penggantian yang dihitung berdasarkan harga pasar wajar dalam hal dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai;
n. nilai kegiatan membangun sendiri sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16C UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai;
o. harga pasar atas penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai;
p. harga limit untuk penjualan barang sitaan secara lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
q. nilai barang yang disita sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UNDANG-UNDANG Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan
r. harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai tata cara penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.
(2) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
a. dasar penghitungan pajak terutang dalam analisis atau penelitian pemenuhan kewajiban perpajakan saat dilakukan pengawasan;
b. dasar penghitungan pajak terutang dalam pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan saat dilakukan pemeriksaan;
c. dasar penentuan harga transfer yang wajar dalam analisis dan penentuan posisi runding saat dilakukan prosedur persetujuan bersama;
d. dasar penentuan harga transfer yang wajar dalam analisis dan penentuan posisi runding saat dilakukan kesepakatan harga transfer;
e. dasar penghitungan pajak terutang dalam keputusan pada penyelesaian keberatan;
f. dasar penghitungan pajak terutang dalam keputusan pada penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
g. dasar penentuan nilai jaminan aset berwujud, nilai barang yang disita, harga limit, dan harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang saat dilakukan penagihan;
h. dasar penghitungan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan; dan
i. dasar penghitungan dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan.
Koreksi Anda
