Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian kepada pengguna jasa.