Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan kepada Negara sebagai sanksi atas pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan/atau peraturan pelaksanaannya.
2. Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
3. Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaaan Penunjang Usaha Asuransi sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2008, yang wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen atas laporan keuangan tahunan, dan/atau laporan operasional tahunan.
4. Laporan adalah laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen atas laporan keuangan tahunan, dan/atau laporan operasional tahunan yang wajib disampaikan oleh Perusahaan kepada Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
5. Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan kepada Negara atau badan-badan yang secara langsung ataupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan, atau sebab apapun.
6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.