Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan dan Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran, perencanaan dan pengembangan program, desain, media, dan materi pembelajaran, penyiapan dan dukungan administrasi tenaga pengajar, penyiapan peserta pembelajaran, penyelenggaraan layanan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang kepemimpinan serta pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan di bidang kepemimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Seksi Evaluasi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan penjaminan mutu layanan pembelajaran, pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi di bidang kepemimpinan, serta penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan, pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko, pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan.
Koreksi Anda