Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Balai Diklat Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran di bidang kepemimpinan;
b. penyusunan program pembelajaran di bidang kepemimpinan;
c. pemberian dukungan teknis perumusan desain pembelajaran di bidang kepemimpinan;
d. pemberian dukungan teknis penyusunan dan pengembangan media, model, dan teknologi pembelajaran di bidang kepemimpinan;
e. penyiapan tenaga pengajar dan pengelolaan direktori ahli, serta penyusunan aset intelektual/dokumen pengetahuan di bidang kepemimpinan;
f. penyelenggaraan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang kepemimpinan;
g. pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembelajaran di bidang kepemimpinan;
i. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan;
j. pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan di bidang kepemimpinan;
k. penyusunan rencana kerja dan anggaran Balai Diklat Kepemimpinan;
l. pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko Balai Diklat Kepemimpinan;
m. pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan;
n. pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan;
o. pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan;
p. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan;
q. pengembangan sumber daya manusia Balai Diklat Kepemimpinan; dan
r. pelaksanaan administrasi Balai Diklat Kepemimpinan.
Koreksi Anda
