Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Balai Diklat Kepemimpinan merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Balai Diklat Kepemimpinan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
