Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Diklat Keuangan terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran;
b. Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Balai Diklat Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bagan organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
