Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda