Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai merupakan jabatan Administrator atau merupakan jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan Pengawas atau merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
