Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 11 (sebelas) Balai Diklat Keuangan dan 1 (satu) Balai Diklat Kepemimpinan.
(2) Balai Diklat Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Balai Diklat Keuangan Medan;
b. Balai Diklat Keuangan Pekanbaru;
c. Balai Diklat Keuangan Palembang;
d. Balai Diklat Keuangan Cimahi;
e. Balai Diklat Keuangan Yogyakarta;
f. Balai Diklat Keuangan Malang;
g. Balai Diklat Keuangan Denpasar;
h. Balai Diklat Keuangan Pontianak;
i. Balai Diklat Keuangan Balikpapan;
j. Balai Diklat Keuangan Makassar; dan
k. Balai Diklat Keuangan Manado.
(3) Lokasi dan Wilayah Kerja masing-masing Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
