Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (3) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan balai yang bersangkutan. (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
Koreksi Anda