Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (3) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan balai yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
Koreksi Anda
