Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Diklat Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dalam pelaksanaan tugasnya:
a. secara fungsional bertanggung jawab kepada unit yang menangani kepatuhan internal pada Kantor Pusat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
dan
b. secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Diklat Keuangan.
(2) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dalam pelaksanaan tugasnya:
a. secara fungsional bertanggung jawab kepada unit yang menangani kepatuhan internal pada Kantor Pusat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
dan
b. secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Diklat Kepemimpinan.
Koreksi Anda
