Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan.
Koreksi Anda
