Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
