Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan terdiri atas:
a. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan.
Koreksi Anda
