Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai standar struktur biaya untuk pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1475) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1138).
Koreksi Anda