Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan atas penggunaan Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda