Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya
Teks Saat Ini
Pengawasan atas penggunaan Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
