Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya
Teks Saat Ini
(1) Besaran biaya pendukung terhadap total biaya RO ditetapkan paling tinggi berdasarkan Grup KRO.
(2) Besaran biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kerangka regulasi sebesar 7% (tujuh persen);
b. kerangka pelayanan umum sebesar 9% (sembilan persen);
c. kerangka investasi fisik sebesar 6% (enam persen);
d. kerangka investasi sumber daya manusia dan sosial ekonomi sebesar 9% (sembilan persen);
e. administrasi pemerintahan internal kementerian negara/lembaga sebesar 9% (sembilan persen);
dan
f. administrasi pemerintahan internal pemerintahan (antar kementerian negara/lembaga dan antar Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah) sebesar 9% (sembilan persen).
(3) Grup KRO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman penyusunan dan pemanfaatan klasifikasi rincian output dan rincian output dalam perencanaan dan penganggaran.
Koreksi Anda
