Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya
Teks Saat Ini
(1) Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk seluruh RO.
(2) Setiap RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa komponen.
(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan menjadi:
a. biaya utama; dan
b. biaya pendukung.
(4) Komponen yang diklasifikasikan sebagai biaya utama terdiri atas:
a. komponen 001;
b. komponen 002;
c. komponen 003;
d. komponen 004;
e. komponen 005; dan
f. komponen lain sepanjang substansinya berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran.
(5) Komponen yang diklasifikasikan sebagai biaya pendukung terdiri atas:
a. komponen selain komponen 001, komponen 002, komponen 003, komponen 004, dan komponen 005 yang memuat belanja:
1. honorarium tim kegiatan;
2. biaya konsumsi rapat dalam kantor;
3. biaya kegiatan seremonial;
4. biaya percetakan;
5. pengadaan souvenir; dan/atau
6. pengadaan alat tulis kantor (ATK) untuk kegiatan; dan/atau
b. komponen yang substansinya tidak berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran.
(6) Penggunaan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
