Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk seluruh penyusunan perhitungan biaya yang dananya bersumber dari: a. rupiah murni; b. pendapatan negara bukan pajak; c. pendapatan negara bukan pajak satker badan layanan umum; d. surat berharga syariah negara; dan/atau e. pinjaman/hibah, kecuali diatur tersendiri dalam naskah perjanjian pinjaman/hibah.
Koreksi Anda