Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya
Teks Saat Ini
(1) Standar Struktur Biaya terdiri atas:
a. biaya utama; dan
b. biaya pendukung.
(2) Biaya utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan komponen biaya yang berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran.
(3) Biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan komponen biaya yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran.
(4) Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku untuk seluruh kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda
