Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Struktur Biaya adalah batasan besaran atau persentase komposisi biaya dalam 1 (satu) keluaran.
2. Keluaran adalah barang atau jasa hasil akhir dari pelaksanaan kegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
3. Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja kementerian negara/lembaga yang berfokus pada isu tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
4. Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas RO yang disusun dengan mengelompokkan muatan rincian output yang sejenis atau serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
5. Grup Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disebut Grup KRO adalah kumpulan KRO yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan KRO yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/ bidang/jenis tertentu.
6. Komponen Gaji dan Tunjangan yang selanjutnya disebut Komponen 001 adalah anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan kinerja, uang makan, uang lembur/uang makan lembur, uang lauk pauk prajurit TNI/anggota Polri, dan lain-lain belanja pegawai.
7. Komponen Operasional dan Pemeliharaan yang selanjutnya disebut Komponen 002 adalah anggaran yang dialokasikan untuk operasional dan pemeliharaan dalam rangka beroperasionalnya suatu kantor.
8. Komponen Dukungan Operasional Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Komponen 003 adalah anggaran yang dialokasikan untuk operasional dan pemeliharaan untuk gedung peralatan di bidang pertahanan dan keamanan yang hanya dimiliki oleh kementerian negara/lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pertahanan dan keamanan.
9. Komponen Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan yang selanjutnya disebut Komponen 004 adalah anggaran yang dialokasikan untuk mendukung operasional pendidikan yang hanya dimiliki oleh kementerian negara/lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan.
10. Komponen Dukungan Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Unit yang selanjutnya disebut Komponen 005 adalah anggaran yang dialokasikan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang tercantum pada peraturan struktur organisasi dan tata kerja sehingga harus dilaksanakan agar tidak timbul kekacauan dalam aspek sosial dan politik.
Koreksi Anda
