Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 78+ Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 78+ Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan ke dalam JF di Bidang Keuangan Negara dilakukan berdasarkan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang telah disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan ditetapkan melalui surat keputusan pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan nomenklatur, bidang tugas JF, dan ruang lingkup kegiatan apabila diperlukan.
Koreksi Anda