Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 78+ Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 78+ Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dilaksanakan dengan pendekatan: a. tugas per tugas jabatan; b. hasil kerja; c. objek kerja; d. peralatan kerja; dan/atau e. pendekatan lain yang disesuaikan dengan karakteristik JF di Bidang Keuangan Negara. (2) Pendekatan tugas per tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang memiliki hasil kerja abstrak atau beragam dan menggunakan jam kerja efektif sebagai pembaginya. (3) Pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dengan mengidentifikasi beban kerja dari hasil kerja JF yang bersifat fisik/kebendaan atau hasil kerja JF yang bersifat non fisik yang dapat diperhitungkan secara kuantitatif. (4) Pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara berdasarkan beban kerja JF yang bergantung pada jumlah objek yang harus dilayani. (5) Pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang jumlah beban kerjanya bergantung pada peralatan kerja yang tersedia. (6) Pendekatan lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang dalam mengidentifikasi beban kerjanya tidak dapat menggunakan salah satu dari empat pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. (7) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dengan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. SKR; b. Norma Waktu; dan/atau c. Persentase Kontribusi, menggunakan jam kerja efektif yang berlaku di lingkungan instansi masing-masing. (8) SKR, Norma Waktu, dan Persentase Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (9) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dilakukan dengan mempertimbangkan indikator terkait pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Tata cara penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dengan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda