Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 78+ Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 78+ Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
3. Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang selanjutnya disebut JF di Bidang Keuangan Negara adalah sekelompok JF yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan keuangan negara.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kebutuhan JF adalah jumlah dan susunan yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
6. Lowongan Kebutuhan JF yang selanjutnya disingkat LKJF adalah Kebutuhan JF yang belum terisi karena adanya Pejabat Fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume kerja, serta pembentukan organisasi kerja baru.
7. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Pejabat Fungsional untuk menghasilkan keluaran dalam waktu efektif setahun.
8. Persentase Kontribusi adalah perbandingan (rasio) besaran kontribusi setiap jenjang JF terhadap penyelesaian tugas/kegiatan.
9. Norma Waktu adalah waktu wajar dan nyata-nyata digunakan secara efektif dengan kondisi normal oleh Pejabat Fungsional untuk menyelesaikan pekerjaan.
10. Unit Koordinator Pembinaan JF yang selanjutnya disingkat UKPJF adalah unit yang melaksanakan fungsi koordinasi pembinaan JF di Bidang Keuangan Negara di Kementerian Keuangan, JF di Bidang Keuangan Negara di Instansi Pengguna, dan JF yang digunakan oleh Kementerian Keuangan yang pembinaannya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga lainnya.
11. Unit Pembina Teknis JF yang selanjutnya disingkat UPTJF adalah unit yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis JF di Bidang Keuangan Negara dan pengembangan kompetensi JF di Bidang Keuangan Negara.
12. Unit Pembina Kepegawaian JF yang selanjutnya disingkat UPKJF adalah unit yang melaksanakan fungsi pembinaan kepegawaian JF yang digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan.
13. Unit Pemilik Substansi JF yang selanjutnya disingkat UPSJF adalah unit yang melaksanakan fungsi pembinaan internal JF di Bidang Keuangan Negara dan konsultansi teknis berdasarkan kepakaran (subject matter expert) dalam pelaksanaan tugas JF di Bidang Keuangan Negara.
14. Instansi Pembina JF di Bidang Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
15. Instansi Pengguna JF di Bidang Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pusat dan instansi daerah yang menggunakan JF di Bidang Keuangan Negara.
Koreksi Anda
