Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 78-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2012 adalah
sebesar Rp3.837.974.325.181,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
(2) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
