Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Backlog atas pinjaman dan/atau hibah luar negeri, selanjutnya disebut Backlog, adalah penggunaan dana talangan Pemerintah dalam rangka penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri melalui mekanisme Rekening Khusus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
2. Backlog yang ineligible adalah backlog yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
3. Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, selanjutnya disebut PPHLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik INDONESIA, yang memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah.
4. Naskah Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, selanjutnya disingkat NPPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan PPHLN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Closing Date/Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada PPHLN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh pemerintah.
6. Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, selanjutnya disingkat LK BUN, adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
7. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, selanjutnya disingkat LKPP, adalah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara selama suatu periode yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
8. Rekening Khusus, selanjutnya disingkat Reksus, adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank INDONESIA atau bank umum untuk menampung dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian (replenishment/reimbursement) kepada PPHLN.
9. Rekening Khusus Kosong, selanjutnya disingkat Reksus Kosong, adalah suatu kondisi dimana dana pada Reksus sudah kosong/tidak mencukupi untuk membayar belanja yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
10. Dana Talangan adalah dana Rupiah Murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri, yang diantaranya disebabkan oleh Reksus kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada PPHLN.