Pasal I
Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 341), sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.