Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
2. Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang selanjutnya disebut Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan pabrik hasil tembakau.
3. Hubungan Keterkaitan adalah hubungan pengusahaan antar pabrik hasil tembakau dari aspek permodalan, manajemen kunci, penggunaan bahan baku berupa tembakau iris (TIS), dan/atau hubungan keluarga.
4. Direktur adalah Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Cukai.
6. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
7. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8. Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai.
9. Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing- masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum tahun anggaran berjalan.